Alur Pelayanan Umum Pemerintah Desa Sawangan
Pemerintah Desa Sawangan berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan ramah masyarakat. Setiap warga berhak mendapatkan layanan administrasi dan informasi dengan prosedur yang mudah, jelas, dan terbuka.
- 
        Kedatangan dan Pendaftaran
Warga datang ke kantor desa dan melakukan pendaftaran di meja pelayanan. Petugas akan membantu mencatat keperluan warga, seperti pengurusan surat keterangan, administrasi kependudukan, atau pelayanan lainnya. - 
        Pemeriksaan Berkas
Petugas desa memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa. Jika ada kekurangan, warga akan diberi penjelasan dengan sopan dan dapat melengkapinya di hari yang sama. - 
        Verifikasi dan Persetujuan
Setelah berkas lengkap, petugas melakukan verifikasi data dan meneruskan kepada Kepala Urusan (Kaur) atau Sekretaris Desa untuk tanda tangan dan persetujuan sesuai jenis layanan. - 
        Pencetakan Dokumen dan Penyerahan
Dokumen resmi (seperti surat keterangan, pengantar RT/RW, atau surat domisili) dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon. Umumnya proses dapat selesai pada hari yang sama. - 
        Evaluasi dan Umpan Balik
Warga dapat memberikan saran dan masukan melalui buku tamu atau kotak saran di kantor desa sebagai bentuk partisipasi dalam peningkatan mutu layanan. 
Jenis Pelayanan yang Tersedia
- Surat Pengantar KTP, KK, dan Pindah Domisili
 - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
 - Surat Keterangan Usaha (SKU)
 - Surat Keterangan Domisili
 - Surat Izin Keramaian
 - Pengantar Nikah dan Dokumen Kependudukan
 - Layanan Informasi dan Konsultasi Masyarakat
 
Melalui sistem pelayanan yang tertib dan profesional, Pemerintah Desa Sawangan berupaya memberikan pelayanan prima, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.


