ποΈ Prosedur Pelayanan Umum Desa Sawangan
Prosedur Pelayanan Umum Pemerintah Desa Sawangan merupakan panduan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi, sosial, dan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Pelayanan ini mengedepankan transparansi, kecepatan, ketepatan, serta keramahan aparatur desa sesuai dengan prinsip good governance.
π― Tujuan
- Memberikan kepastian waktu dan langkah-langkah pelayanan bagi masyarakat.
- Menjamin keterbukaan informasi terkait biaya, waktu, dan persyaratan pelayanan publik.
- Menangani permohonan layanan secara tertib, adil, dan tanpa diskriminasi.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur Pemerintah Desa.
βοΈ Tahapan Prosedur
- Penerimaan Permohonan: Masyarakat datang ke Kantor Desa Sawangan dengan membawa dokumen pendukung. Petugas memeriksa kelengkapan berkas.
- Verifikasi Berkas: Pemeriksaan administrasi dilakukan, dan pemohon diberi kesempatan melengkapi jika ada kekurangan.
- Proses Persetujuan: Dokumen diverifikasi dan disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
- Pencatatan & Arsip: Pelayanan dicatat dalam register desa dan diarsipkan.
- Penyerahan Hasil: Dokumen hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon secara langsung atau melalui kuasa.
π Jenis Pelayanan
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Pengantar Nikah (N1βN6)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Surat Pengantar SKCK
- Legalisasi Dokumen Kependudukan
- Pengajuan Data melalui Sistem manual Desa
β° Waktu & Tempat Pelayanan
π Kantor Desa Sawangan
π Senin β Jumat, pukul 08.00 β 15.00 WIB
Pelayanan dilakukan secara tatap muka langsung dan dapat dikonsultasikan melalui kontak resmi.
π¬ Kontak Layanan
π WhatsApp: 0858 6993 2513
π§ Email: sawangandesaku@gmail.com
π Alamat: Kantor Desa Sawangan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
βCepat, Tepat, Transparan, dan Tanpa Biaya Tersembunyi.β β Komitmen Pelayanan Publik Desa Sawangan

