Skip to content
    
    
    
  
                    
                  
      
      
          
    
                    
                        
	
    
        
	
	
		
  
    Alur Pengaduan Masyarakat Desa Sawangan
  
  
    - 
      1
      Penyampaian Aduan
      Warga menyampaikan pengaduan melalui kotak saran di Kantor Desa, pesan WhatsApp, surat resmi, atau email desa.
     
    - 
      2
      Pencatatan & Verifikasi
      Petugas pelayanan mencatat dan memverifikasi kelengkapan data pelapor serta pokok masalah yang disampaikan.
     
    - 
      3
      Penelaahan & Tindak Lanjut
      Aduan diteruskan kepada perangkat atau bidang terkait untuk ditelaah dan diselesaikan sesuai kewenangan.
     
    - 
      4
      Penyampaian Hasil
      Hasil tindak lanjut atau klarifikasi disampaikan kembali kepada pelapor secara terbuka, sopan, dan tepat waktu.
     
  
  
    “Setiap aduan masyarakat akan ditangani dengan cepat, akurat, dan transparan oleh Pemerintah Desa Sawangan.”