Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang mewakili masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjadi mitra Kepala Desa dalam merumuskan kebijakan dan arah pembangunan desa.
Sebagai lembaga permusyawaratan, BPD memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebijakan pemerintah desa. BPD bersama Kepala Desa membahas serta menyepakati berbagai peraturan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Selain itu, BPD juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa agar berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui peran ini, BPD membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.
Dengan adanya BPD, diharapkan tercipta pemerintahan desa yang demokratis, berkeadilan, serta mampu mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang lebih maju dan sejahtera.
Struktur BPD Desa Sawangan
Yunus
Ketua
Acep Zuandi
Wakil Ketua
Purnomo
Sekretaris
Dhony Cahya Anggoro
Anggota
Eka Saputri Wahyundani
Anggota
Alamat: Jl. Raya Jeruklegi Kulon-Sawangan KM.3, Desa Sawangan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap