Pada hari ini, Pemerintah Daerah ( Inspektorat ) mengadakan bimbingan teknis yang bertujuan untuk memperluas cakupan program Desa Antikorupsi. Acara yang diselenggarakan di Pendopo Balaidesa Sawangan, pada tanggal 28 Februari 2024, dihadiri oleh Forkompimcam, kepala desa, perangkat desa, serta unsur masyarakat lainnya.
Bimbingan teknis ini diinisiasi sebagai bagian dari upaya serius Pemerintah Daerah dalam menghadapi tantangan korupsi di tingkat desa. Dalam sambutannya, Bapak Aris Munandar selaku Inspektur menyampaikan urgensi dan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.
Acara ini menyoroti berbagai aspek terkait pencegahan korupsi di tingkat desa, termasuk tata kelola keuangan desa, pengelolaan sumber daya alam, serta transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa. Narasumber yang dihadirkan merupakan pakar di bidangnya, dengan pengalaman yang luas dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, peserta juga diberikan panduan praktis dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat mekanisme kontrol internal di tingkat desa. Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta juga menjadi bagian penting dari acara ini, memungkinkan pertukaran gagasan dan pengalaman yang berharga.
Diharapkan, bimbingan teknis ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para kepala desa dan perangkat desa tentang pentingnya memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di tingkat lokal. Langkah-langkah konkret diharapkan akan segera diimplementasikan di setiap desa, sehingga dapat memberikan dampak yang nyata dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program perluasan Desa Antikorupsi, masyarakat dapat menghubungi kantor pemerintahan setempat atau mengunjungi situs web resmi Pemerintah Daerah.
Pada hari ini, Pemerintah Daerah ( Inspektorat ) mengadakan bimbingan teknis yang bertujuan untuk memperluas cakupan program Desa Antikorupsi. Acara yang diselenggarakan di Pendopo Balaidesa Sawangan, pada tanggal 28 Februari 2024, dihadiri oleh Forkompimcam, kepala desa, perangkat desa, serta unsur masyarakat lainnya.
Bimbingan teknis ini diinisiasi sebagai bagian dari upaya serius Pemerintah Daerah dalam menghadapi tantangan korupsi di tingkat desa. Dalam sambutannya, Bapak Aris Munandar selaku Inspektur menyampaikan urgensi dan pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.
Acara ini menyoroti berbagai aspek terkait pencegahan korupsi di tingkat desa, termasuk tata kelola keuangan desa, pengelolaan sumber daya alam, serta transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa. Narasumber yang dihadirkan merupakan pakar di bidangnya, dengan pengalaman yang luas dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, peserta juga diberikan panduan praktis dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat mekanisme kontrol internal di tingkat desa. Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta juga menjadi bagian penting dari acara ini, memungkinkan pertukaran gagasan dan pengalaman yang berharga.
Diharapkan, bimbingan teknis ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para kepala desa dan perangkat desa tentang pentingnya memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di tingkat lokal. Langkah-langkah konkret diharapkan akan segera diimplementasikan di setiap desa, sehingga dapat memberikan dampak yang nyata dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program perluasan Desa Antikorupsi, masyarakat dapat menghubungi kantor pemerintahan setempat atau mengunjungi situs web resmi Pemerintah Daerah.